Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas Retribusi Daerah dengan memberikan pelayanan serta pengendalian dan pengawasan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksana pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan serta pengendalian dan pengawasan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:
- UUD45 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997
- Undang-Undang No.53 Tahun 1999
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Natuna No.22 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.