Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas Retribusi Daerah dengan memberikan pelayanan serta pengendalian dan pengawasan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksana pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan serta pengendalian dan pengawasan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD45 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.53 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kab. Natuna No.22 Tahun 2004.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Natuna

Nomor
8 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2013

Berlaku Tanggal
22 Juli 2013

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2013 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (478.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar