Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah maka Pemerintah Kabupaten perlu mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  19. Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tk. II Ngada Nomor 6 Tahun 1989
  20. Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 1 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 3 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
III. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak;
IV. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
V. Penetapan Pajak;
VI. Tata Cara Pemungutan Pajak;
VII. Surat Tagihan Pajak;
VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
IX. Keberatan dan Banding;
X. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
XII. Kadaluwarsa Penagihan;
XIII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIV. Insentif Pemungutan;
XV. Ketentuan Khusus;
XVI. Ketentuan Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Peralihan;
XIX. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.52 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar