PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Kepala Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Kepala Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuoaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 6
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.