Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai:
nama, objek dan subjek pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak;
pemungutan pajak;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
pembukuan dan pemeriksaan;
ketentuan khusus;
penyidikan;
serta ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.