Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan. Sehubungan dengan maksud huruf a dan sejalan dengan ketetentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.5 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasa Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Pendapatan Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
9 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Sumber Pendapatan Desa
Ditetapkan Tanggal
18 April 2011
Diundangkan Tanggal
18 April 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.