Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan. Sehubungan dengan maksud huruf a dan sejalan dengan ketetentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.5 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
18 April 2011

Diundangkan Tanggal
18 April 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar