Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Jasa Usaha harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud;
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai:
retribusi jasa usaha;
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
retribusi terminal;
retribusi tempat khusus parkir;
retribusi tempat penginapan;
retribusi rumah potong hewan;
retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
retribusi penjualan produksi usaha daerah;
prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
wilayah pemungutan;
masa retribusi;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administrasi;
pemungutan retribusi;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
tata cara penagihan;
pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi;
pemeriksaan;
penyidikan;
serta ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
15 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
18 April 2011

Diundangkan Tanggal
18 April 2011

Berlaku Tanggal
18 April 2011

Sumber
LD.2011/NO.15

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download PDF (281.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar