Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Perda Kab Oku Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memenuhi azas keadilan dan mempertimbangkan kemampuan perekonomian masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan No.148 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Perubahan pada ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.