Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil. Dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan sehingga terwujud tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan demi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Permen Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013
- Permen Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perdagangan Nomor 56/MDAG/PER/9/2014
- Permen Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Diatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kewajiban dan larangan, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.