Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam rangka mendorong perkembangan dan/atau pertumbuhan dunia usaha dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, maka perlu meninjau kembali tarif Pajak Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.