Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Multi Gemilang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ, pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.