Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor retribusi daerah dan bahwa dalam rangka penambahan objek dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal 11 dan Pasal 55,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuaran Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.