Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007.

Dalam Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis-jenis Jasa Retribusi Kerja, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Kadaluwarsa Penagihan Insentif Pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, dan akan diproses Penyidikan sesuai dengan Ketentuan Pidana yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2011

Berlaku Tanggal
11 Juli 2011

Sumber
LD.2011/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (933.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar