Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai kebutuhan pemerintah daerah. Jasa usaha merupakan bagian dari retribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, Penetapan Tarif Retribusi Struktur dan Besarnya Retribusi, Tata Cara Penghitungan Retribusi Wilayah, Pemungutan Saat Retribusi Terutang, Syarat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, sanksi Administratif Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2010

Berlaku Tanggal
28 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha

Download PDF (68.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar