Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam hal komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintah wajib;
- dan komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan kabupaten;
- sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang NO. 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- PERMEN KOMINFO Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Keamanan Informasi, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.