Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta mampu menggerakkan partisipisasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
- dan adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan kekerabatan, norma dan hukum, perlu dibina dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika lingkungan strategis dalam skala daerah, nasional dan global sehingga dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna memperkuat ketahanan nasional;
- sehingga perlu dibentuk Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim di tingkat kabupaten dengan peran pokok dan fungsi koordinasi dan fasilitasi atas lembaga adat sulang silima margamarga Pakpak suak Simsim di Kabupaten Pakpak Bharat;
- serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Bersama MENBUDPAR Nomor 42 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Sendi dan Tujuan, Pembentukan Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim, Kedudukan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kewenangan Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim, Peran Serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim Dalam Melestarikan Budaya Daerah, Kerjasama, Sumber Keuangan dan Pendapatan, Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, Gelar Kehormatan dan Hari Besar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.