Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
- Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
- Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Klasifikasi Minuman Beralkohol;
Peredaran;
Pengendalian dan Pengawasan;
Larangan dan Ketentuan Penyidikan;
serta Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.