Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meliputi:
susunan perangkat desa;
persyaratan pengangkatan perangkat desa;
mekanisme pengangkatan;
tugas, hak, dan kewajiban perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan;
larangan perangkat desa;
pemberhentian perangkat desa;
pelaksana tugas pada saat kekosongan jabatan perangkat desa;
pakaian dinas dan atribut;
kesejahteraan perangkat desa, dan
peningkatan kapasitas perangkat desa serta ketentuan peralihan lainnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2019

Berlaku Tanggal
03 Juli 2019

Sumber
LD.2019/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar