PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT.Bank Perkreditan Rakyat Jatim dalam pertumbuhan perekonomian daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
- bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090)
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Investasi Pemerintah daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- 1
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E)
Tujuan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim adalah:
a. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, dan
c. memperkuat modal PT. BPR Jatim. Akumulasi penyertaan modal daerah pada PT. BPR Jatim sampai dengan Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. BPR Jatim ditetapkan sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. (lima ratus juta rupiah);
500.000.000,00 c. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan
d. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penempatan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud tidak termasuk deviden.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.