Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20i2 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahu, a dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8882 Tahun 2}rc tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 20L2 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2Al7 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tabun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan Di Daerah, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2A12 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 20I3 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan.
Menghapus beberapa ketentuan:
– pasal 1 angka 12, 13, 14, 25,26,27,28,29 dan 30 – Pasal 2 huruf b dan huruf d – Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 – Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 – Pasal 54 – Lampiran II dan Lampiran IV
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.