Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. BAHWA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI DAERAH BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENCEMARKAN, MERUSAK DAN MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN, SERTA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PENGELOLAAN YANG BAIK DAN BENAR GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAERAH;
  2. BAHWA PERDA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERLU DISESUAIKAN DENGAN KEWENANGAN DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:

  1. PASAL 18 UUD 1945
  2. Undang-Undang 12/1950
  3. Undang-Undang 12/2011
  4. Undang-Undang 23/2014
  5. Peraturan Pemerintah 101/2014
  6. DST

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM;
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3;
PENGUMPULAN LIMBAH B3;
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU IZIN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
SANKSI ADMNISTRATIF;
DAN KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Nomor
12 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2019

Sumber
LD 12/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.69 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar