Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- BAHWA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI DAERAH BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENCEMARKAN, MERUSAK DAN MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN, SERTA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PENGELOLAAN YANG BAIK DAN BENAR GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAERAH;
- BAHWA PERDA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERLU DISESUAIKAN DENGAN KEWENANGAN DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- PASAL 18 UUD 1945
- Undang-Undang 12/1950
- Undang-Undang 12/2011
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 101/2014
- DST
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM;
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3;
PENGUMPULAN LIMBAH B3;
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU IZIN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
SANKSI ADMNISTRATIF;
DAN KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.