Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd. Pk) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
  2. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten, 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:

  1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945
  2. Undang-Undang No.5 tahun 1962
  3. Undang-Undang No.7 tahun 1992
  4. Undang-Undang No.23 tahun 2000
  5. Undang-Undang No.17 tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 tahun 2004
  7. Undang-Undang No.10 tahun 2004
  8. Undang-Undang No.15 tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 tahun 2004
  10. Undang-Undang No.33 tahun 2004
  11. Undang-Undang No.40 tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2006
  15. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2008
  17. PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006
  18. PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010

1. ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan;
3. penyertaan modal daerah ;
4.penganggaran dan realisasi;
5.pertanggung jawaban;
6.bagian laba/deviden ;
7.pembinaan dan pengawasan;
8.ketentuan peralihan;
9.ketentuan lain;
10.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
11 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd. Pk) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.33 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar