Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 serta 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar