Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesadanPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- PM Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- PM Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- PM Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
- PM Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
- PM Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum;
2. Penataan Desa;
3. Kewenangan Desa;
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
5. Peraturan Desa;
6. Keuangan Desa Dan Aset Desa;
7. Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
8. Kerja Sam Desa;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa;
11. Pembinaan Dan Pengawasan 12. Ketentuan peralihan;
13. Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.