Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
- PMDN No.62 Tahun 2017
1.ketentuan umum;
2.penghasilan , tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimoinan dan anggota DPRD;
3.belanja penunjang kegiatan DPRD;
4.pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5.ketentuan lain lain;
6.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 29 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.