Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih proporsional dan lebih melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.5 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Undang-Undang No.7 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.112 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/2013
- Peraturan Daerah Kab Pandeglang No.8 Tahun 2011
terdapat dalam pasal 4, pasal 4a, pasal 4b, pasal 6, pasal 10, pasal 13, pasal 18, pasal 19, pasal 22, pasal 23, pasal 24
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.