Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pendidikan Al-Quran dan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari Pendidikan Diniyah Nonformal dan merupakan sub-sistem dari Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemapuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 20 Th 2003
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Th 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Th 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Th 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Th 2010 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Nomor 66 Th 2010
- Permenag No 13 Th 2014.
Peraturan daerah Kabupaten Pandeglang tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.