Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam mewujudkan tujuan pembangunan;
  2. sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah;
  3. perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dperlu menetapkan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
04 November 2013

Diundangkan Tanggal
04 November 2013

Berlaku Tanggal
04 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar