Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah yang pelakasanaannya didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah telah diberikan perluasan objek pajak daerah serta diberikan diskresi kewenangan dalam penetapan tarif pajak daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
  3. Peraturan daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan di bidang Perpajakan Daerah yang ada dipandang sudah tidak sesuai dan kurang mengakomodasi perkembangan, karena itu perlu disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang baru tersebut;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 September 2015

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2016

Berlaku Tanggal
14 Maret 2016

Sumber
LD.2015/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar