Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf c, Huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, Huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang:
Ketentuan Umum;
Retribusi Jasa Umum;
Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Anuntaloko;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Penyesuaian Tarif;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluarsa Penagihan;
Insentif Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
8 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
LD 2012/NO.27, TLD NO.132

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar