Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah menyelenggarakan pajak reklame yang harus dilaksanakan secara sederhana, efektif;
- berdasarkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan dan tarif pajak;
wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak reklame;
pembagian hasil pemungutan;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran dan penagihan;
pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa;
sanksi administrasi;
penyidikan;
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.