Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Produk Hukum Daerah;
Pembentukan Peraturan Daerah;
Perencanaan Peraturan Daerah;
Penyusunan Peraturan Daerah;
Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah;
Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan;
Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan;
Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Partisipasi Masyarakat;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.