Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempengaruhi peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Nagari;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Larangan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Musyawarah Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Kekayaan Nagari, Pembangunan Nagari, Pembangunan Kawasan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Nagari, Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.