Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Wilayah Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geologis, topografis, geografis, demografis dan sosiografis rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana, melaksanakan komando tanggap darurat serta mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, maka diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007,
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008,
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Prov. Sumbar Nomor 5 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kab. Pasbar Nomor 18 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kab. Pasbar Nomor 21 Tahun 2016.
Sistematika Perda ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Azas, Prinsip, Dan Tujuan 3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah 4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 5. Kelembagaan 6. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat 7. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan,Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 8. Sumber Dan Penggunaan Dana Serta Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana 9. Pengawasan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban 10. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.