Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Paser No.13 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.556.788.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.069.868.099,00 sehingga menjadi Rp. 2.602.857.868.099,00.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.