Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air

ABSTRAK

hingga saat ini belum terdapat pengaturan tarif retribusi penyeberangan kapal, perahu atau sejenisnya di Kabupaten Paser;
UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf h dan j tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan di Air sebagai jenis Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah :

UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 27 Tahun 1959;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
Perda Nomor 10 Tahun 2004.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi:

a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan
b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air

Ditetapkan Tanggal
20 November 2020

Diundangkan Tanggal
20 November 2020

Berlaku Tanggal
20 November 2020

Sumber
LD.2020/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar