Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam berupa bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan lahan pertanian pangan di Kabupaten Paser semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan;
e. pengendalian;
f. pengawasan;
g. perlindungan dan pemberdayaan petani;
h. pembiayaan, dan
i. peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.