Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pelayanan kebidanan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau dilakukan oleh Bidan yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik dan moral tinggi;
- bahwa praktik Bidan perlu diatur dalam Peraturan Daerah guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1751)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/X/PER/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan. Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB. Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat. Jangka waktu SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud sesuai dengan masa berlakunya STR. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Bidan yang telah mempunyai SIKB/SIPB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.