Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Cagar Budaya merupakan warisan leluhur yang secara tidak langsung menjadi ciri khas daerah, karena itu memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat baik dalam aspek budaya, sejarah, maupun pariwisata;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
mangatur mengenai:
pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa, meliputi antara lain:
ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran registrasi daerah, penetapan, pengelolaan, izin membawa cagar budaya keluar walayah daerah, kreteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilihan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, penyimpanan dan perawatan, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.