Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pasuruan perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
- bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Pasuruan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
- bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat perkotaan, ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Frame Work Convention On Climate Change/Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029
mangatur mengenai:
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang meliputi antara lain:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan dan penyediaan, pemanfaatan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.