Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di Kabupaten Pekalongan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Pekalongan secara melembaga dan berkelanjutan;
- bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Pekalongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemgawasan dan pelaporan. Diatur pula mengenai:
Sanksi Administrasi, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.