Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia di manapun berada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu upaya pelestarian dengan pengembangan Lingkungan Hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menuju terlaksananya Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan agar Lingkungan Hidup dapat tetap menjadi sumber daya penunjang hidup bagi manusia dan mahluk lainnya;
  2. kegiatan pembangunan di Kabupaten Pinrang membutuhkan Sumber Daya Alam yang semakin meningkat, hal tersebut sangat rentan terhadap resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguhsungguh dan konsisten agar Lingkungan Hidup dapat tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lain sebagai sumber dan penunjang hidup;
  3. untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
  4. d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalain Pencemaran Air
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2012-2032.

MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
20 April 2016

Berlaku Tanggal
20 April 2016

Sumber
LD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (354.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar