Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa meninda klanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 188.34-9048 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018 ini adalah:

  1. l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438)
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295)
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 347)
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418)

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 347) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 49 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Dihapus. Pasal 49
2. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar