Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005
  12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak;
dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan;
wilayah pemungutan;
tahun pajak dan saat pajak terutang;
pendataan dan penetapan pajak;
pemungutan pajak;
tata cara pembayaran dan penagihan;
kedaluwarsa penagihan;
keberatan dan banding;
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
pengembalian kelebihan pembayaran;
kedaluwarsa penagihan;
pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan khusus;
penyidikan;
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
6 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2011

Diundangkan Tanggal
18 November 2011

Berlaku Tanggal
18 November 2011

Sumber
LD.2011/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (208.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar