Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
  2. berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
  3. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2031 diatur dalam Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
  8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso

Peraturan Daerah ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah;
e. Penetapan Kawasan Strategis;
f. ARahan Pemanfaatan Ruang;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
h. Kelembagaan;
i. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
j. Pengawasan Penataan Ruang;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Lain-Lain;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
8 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032

Ditetapkan Tanggal
05 September 2012

Diundangkan Tanggal
05 September 2012

Berlaku Tanggal
05 September 2012

Sumber
LD.2012/No.8/ TLD No.0811

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (478.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar