Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
  2. bahwa sesuai Lampiran huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  5. dan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas dan Tujuan;
c. Sasaran dan Ruang Lingkup;
d. Kewenangan;
e. Arah Kebijakan;
f. Perencanaan dan Pengembangan;
g. Promosi Penanaman Modal;
h. Pelayanan Perizinan;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;
k. Insentif dan Kemudahan;
l. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
m. Lembaga Kerjasama;
n. Sistem Informasi;
o. Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan;
p. Koordinasi Penanaman Modal;
q. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
r. Satuan Tugas;
s. Penyelesaian Sengketa;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan, dan
v. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
04 September 2013

Diundangkan Tanggal
05 September 2013

Berlaku Tanggal
05 September 2013

Sumber
LD.2013/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (267.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar