Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dapat dilaksanakan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Poso belum mampu berperan sebagai sarana penunjang yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat sehingga kelembagaannya perlu dilakukan penyesuaian sebagai entitas bisnis murni dalam bentuk hukum perseroan terbatas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian;
tempat dan kedudukan;
maksud, tujuan dan kegiatan usaha;
modal, saham dan pemegang saham;
pengurus;
penetapan dan penggunaan laba bersih;
perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan;
tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;
anggaran dasar dan administrasi pembentukan;
pembinaan dan pengawasan;
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri

Ditetapkan Tanggal
29 April 2014

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2014

Berlaku Tanggal
02 Mei 2014

Sumber
LD.2014/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (154.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar