Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meringankan beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya pemeratan kesempatan mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan guna terwujudnya taraf hidup dan peningkatan kesejahteraan umum, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat terhadap Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Poso perlu dibentuk suatu payung hukum yang didasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.

Dalam PPeraturan Daerah ini diatur tentang jaminan pelayanan kesehatan dengan menetapkan pembatasan yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pelayanan kesehatan dan pelayanan yang tidak dijamin, peserta dan kepesertaan, prosedur pelayanan dan penyelenggara, pembiayaan, kerja sama pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penanganan keluhan, pengawasan dan evaluasi, dan sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
23 April 2015

Diundangkan Tanggal
27 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.5, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (277.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar