Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal guna peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di SulawesI
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Poso
  6. dan
  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.

Peraturan Daerah ini memuat:
mengenai:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2015

Berlaku Tanggal
08 Juli 2015

Sumber
LD.2015/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar