Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kekayaan alam, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Poso sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan kepariwisataan mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang usaha pariwisata, bentuk usaha dan permodalan, pengusahaan, hak, kewajiban dan larangan, wewenang Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.6111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (663.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar