Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena tidak mencantumkan eselon jabatan dan tidak melalui fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.