Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena tidak mencantumkan eselon jabatan dan tidak melalui fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007.

Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.6311

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

Download PDF (148.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar